Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu berkata: Pertama kali pembekaman bagi orang yang puasa itu dimakruhkan adalah ketika Ja'far Ibnu Abu Thalib berbekam sewaktu berpuasa. Lalu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melewatinya dan beliau bersabda: "Batallah dua orang ini." Setelah itu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberikan keringanan untuk berbekam bagi orang yang berpuasa. Dan Anas pernah berbekam ketika berpuasa. Riwayat Daruquthni dan ia menguatkannya.
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah engkau mendahului Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari, kecuali bagi orang yang terbiasa berpuasa, maka bolehlah ia berpuasa." Muttafaq Alaihi.
Dari Sahal Ibnu Sa'ad Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Orang-orang akan tetap dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka." Muttafaq Alaihi.
Dari Sahal Ibnu Sa'ad Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Orang-orang akan tetap dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka." Muttafaq Alaihi.
Dari Sulaiman Ibnu Amir Al-Dlobby bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seseorang di antara kamu berbuka, hendaknya ia berbuka dengan kurma, jika tidak mendapatkannya, hendaknya ia berbuka dengan air karena air itu suci." Riwayat Imam Lima. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Hakim.
Dari Hamzah Ibnu Amar al-Islamy Radliyallaahu 'anhu bahwa dia berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku kuat berpuasa dalam perjalanan, apakah aku berdosa? Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Ia adalah keringanan dari Allah, barangsiapa yang mengambil keringanan itu maka hal itu baik dan barangsiapa senang untuk berpuasa, maka ia tidak berdosa." Riwayat Muslim dan asalnya dalam shahih Bukhari-Muslim dari hadits 'Aisyah bahwa Hamzah Ibnu Amar bertanya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar